POSMETRO MEDAN,Asahan – Jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan, tahun 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah WP (56), mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran tahun 2022, dan TAS (36), yang saat itu bertugas sebagai mantri di unit yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (09/12/2025), menjelaskan bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.443.675.922 (dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah).
Menurut Kajari, modus operandi para tersangka dilakukan dengan mengumpulkan KTP nasabah pemilik BRILink dengan dalih akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. KTP tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan fasilitas KUR fiktif yang tidak pernah diterima oleh para pemilik identitas.
Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pulo Simardan Tanjungbalai.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama.
"Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik berpendapat bahwa syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi," ujar Kajari Asahan.
Dalam kegiatan press release tersebut, Kajari Asahan turut didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, S.H., M.H, serta Kasi Intelijen Heriyanto Manurung, S.H., M.H. (Mtro7)