Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Dua Terduga Bandar Narkoba Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap

Faliruddin Lubis - Kamis, 22 Mei 2025 13:02 WIB
Kedua tersangka saat diamankan. (oji/Ist)

POSMETRO MEDAN, Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.

Kedua pelaku berinisial H (33) dan RSP (47) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas yang dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, SH bersama timnya, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat dua pria berada di dalam rumah. Ketika didekati, salah satu dari mereka mencoba melarikan diri.

Tim yang telah dibagi tugas segera bertindak; sebagian melakukan penggeledahan di dalam rumah, sementara tim lainnya mengejar pelaku yang kabur.

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun, berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi, H diketahui berdomisili di Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementara RSP tinggal di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat.

Kedua pelaku mengaku bahwa narkoba jenis ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain:

1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,26 gram1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,36 gram2 paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 4,25 gram1 unit handphone merk Oppo warna gold2 unit handphone merk Vivo (warna hijau dan putih)1 kotak kacamata warna hitam1 wadah Tupperware warna kuning-biru1 kertas sigaret merk RoyoUang tunai hasil penjualan sebesar Rp20.000

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH kepada wartawan, Rabu (22/5/2025) sore.(Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kecamatan Medan Selayang Tampilkan Inovasi Dan Kolaborasi dalam Penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Kota Medan 2026

Sumut

Pererat Sinergi, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Silaturahmi ke Komando Sektor I Medan TNI AU

Sumut

DWP SDABMBK Matangkan Program Kerja, Perkuat Kebersamaan

Sumut

Zakiyuddin Tegaskan Kontraktor Wajib Rawat Medan Islamic Centre hingga Maret 2027

Sumut

Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Sumut

Dualisme Yayasan UDA, AKDA: Ini Bukan Salah Mahasiswa