POSMETRO MEDAN, Medan– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, kembali memutuskan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, RJ diterapkan terhadap perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut menerima ekspose dan pemaparan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Dairi yang digelar secara daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, SH, MH, serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum.
Perkara penganiayaan ini diketahui terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang saat itu sedang membabat rumput di ladangnya yang berlokasi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Peristiwa bermula ketika Buhalan terlibat cekcok dengan Rusti Sihombing, yang merupakan tetangga sekaligus saksi dalam perkara tersebut. Karena emosi setelah dipukul oleh Rusti, Buhalan kemudian membalas pukulan tersebut. Akibat kejadian itu, keduanya saling melaporkan dan masing-masing ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kajati Sumut menjelaskan, penerapan Restorative Justice dilakukan dengan pertimbangan bahwa kedua belah pihak telah berdamai tanpa syarat dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, keduanya juga mengakui telah lama saling mengenal sebagai tetangga yang berbatasan ladang pertanian, sehingga intensitas pertemuan dalam aktivitas sehari-hari tidak dapat dihindari.
"Melalui peran tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan secara bersama-sama mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice," ujar Harli Siregar.
Ia menambahkan, setelah kesepakatan damai tercapai, hubungan sosial antara kedua pihak kembali terjalin dengan baik. Keduanya kini telah melanjutkan aktivitas sehari-hari sebagaimana mestinya.
"Dengan penerapan Restorative Justice ini, komunikasi dan hubungan sosial masyarakat dapat kembali terjaga, kearifan lokal tetap dihormati, serta konflik di tengah masyarakat dapat dihapuskan," pungkas Kajati Sumut.( Rez)