POSMETRO MEDAN, Medan – Ratusan karyawan yang bekerja di bawah naungan PT. Graha Mandiri Barata (GMB) menyuarakan keluhan terkait kesejahteraan mereka. Perusahaan yang beralamat di Jalan Komisi E No. 8, Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, ini dituding tidak memenuhi hak dasar pekerja, mulai dari upah yang tidak layak hingga ketiadaan jaminan sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja yang mayoritas bertugas sebagai tenaga pengamanan (security) di berbagai objek vital, seperti rumah sakit dan pusat perbelanjaan, mengaku menerima upah yang sangat jauh dari standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
Salah satu karyawan PT. GMB yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan. Padahal, beban kerja yang diemban cukup berat dan berisiko.
"Gaji Rp 1,8 juta, padahal kerjaannya menjaga objek seperti rumah sakit. Kadang kami juga ditugaskan menyeberangkan karyawan di rumah sakit tersebut," ujarnya kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Besaran gaji tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan ketetapan pemerintah. Sebagai informasi, UMK Medan tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp4.014.072, sedangkan UMP Sumatera Utara 2025 berada di angka Rp 2.992.559. Artinya, upah yang diterima karyawan bahkan tidak mencapai 50% dari standar UMK yang berlaku.
Selain persoalan gaji, masalah jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan juga menjadi sorotan tajam. Para karyawan mengaku tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan oleh pihak perusahaan.
"BPJS tidak ada dipunyai karyawan di PT GMB ini. Bahkan sejak tahun 2018, tidak ada karyawan kami yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya dengan nada kecewa.