POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Salah satunya Ketua KPU Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan (FRP). Seperti apa perjalanannya hingga ditangkap Jaksa.
Fitra Ramadhan Panjaitan, terpilis menjadi Komisioner KPU Tanjungbalai oleh KPU RI untuk periode 2023-2028.
Dia terpilih bersama lima komisioner KPU Tanjungbalai terpilih yakni Deila, Suci, Ulil Amri, dan Zainul Arifin.
Mereka dilantik pada Senin (20/10/2023) untuk selanjutnya mulai bertugas sebagai penyelenggara pemilu untuk lima tahun ke depan.
Sebelum mengikuti proses seleksi hingga akhirnya terpilih, Fitra Ramadhan Panjaitan adalah seorang jurnalis dan mantan aktivis di Kota Tanjungbalai.
Fitra mengaku bersyukur usai namanya terpilih menjadi salah satu penyelenggara pemilu di Kota Tanjungbalai.
Sebab, menurutnya, mengemban tugas sebagai pelaksana pemilihan umum sangat berat dan harus bersikap netral serta menjaga integritas.
"Alhamdulillah, saya merasa sangat bersyukur setelah nama saya keluar untuk menjadi salah satu panitia penyelenggara pemilu. Ini merupakan tugas yang berat," kata Fitra kala itu, Senin (30/10/2023).
Pria yang sebelumnya aktif sebagai aktivis sosial ini mengaku sempat tidak menyangka namanya akan keluar sebagai salah satu komisioner KPU Tanjungbalai