PN Medan Sidangkan

Kasus Korupsi Bimtek dan Sertifikasi Guru 2024 Batu Bara, Rp442 Juta Raib tak Berbekas

Evi Tanjung - Senin, 22 Desember 2025 16:02 WIB
byr
Suasana sidang korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi tahun 2024 di PN Medan

POSMETRO MEDAN, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi tahun 2024 yang menyeret eks Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, JM (53). Senin (21/12/2025).

Kasus ini juga melibatkan WD (35)serta RH (38) selaku pelaksana kegiatan, sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna membedah aliran dana yang diduga menguap tanpa pertanggungjawaban jelas.

Saksi ahli pertama, Fauzan, memaparkan data numerik yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Sebanyak 585 guru di Kabupaten Batu Bara diwajibkan menyetor dana sebesar Rp1,7 juta per orang, yang menghasilkan total dana terkumpul senilai Rp994.500.000.

Mirisnya, dari total hampir satu miliar rupiah tersebut, para terdakwa hanya mampu menunjukkan bukti pengeluaran sah sebesar Rp552.500.000.

"Terdapat selisih Rp442 juta yang menjadi kerugian negara. Dana ini dikelola langsung oleh terdakwa melalui skema QRIS," ungkap Fauzan di hadapan Majelis Hakim.

Fauzan menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara yang mengatur pemotongan 15% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kejanggalan semakin terlihat karena pihak penyelenggara mematok tarif tetap sebesar Rp1,7 juta, padahal besaran tunjangan setiap guru berbeda-beda.

Selain itu, Fauzan mengungkapkan bahwa meski para guru mengikuti kegiatan, sertifikat yang diterima peserta ternyata tidak sah karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan regulasi yang berlaku.

Saksi ahli kedua, Kartika, menambahkan adanya rentetan item pengeluaran yang tidak didukung bukti pembayaran otentik. Berdasarkan hasil audit dan klarifikasi terhadap para terdakwa, Kartika merinci sejumlah biaya janggal yang diklaim sebagai pengeluaran, mulai dari sasis fee, biaya operasional, hingga honor pemateri. Namun, pihak penyelenggara gagal menjabarkan rincian biaya tersebut secara detail maupun menunjukkan dokumen pendukungnya.

"Penyelengara menyebutkan adae beberapa pengeluaran tambahan yang tidak memiliki bukti pembayaran seperti sewa lembaga, sasis fee, biaya operasional, sewa LPPN dan biaya pemateri dan tidak mampu dibuktikan". Ujar kartika



Tag:

Berita Terkait

Sumut

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sumut

Sempat Terseret Kasus Korupsi PUPR Sumut, Eks Kapolres Tapsel Kini Jabat Wadirreskrimsus Polda Aceh

Sumut

Kejati Sumut Masukkan Mantan Kepala KSOP Belawan ke Rutan Tanjung Gusta

Sumut

Pakai Baju Oranye No 129, Yaqut Nyangkut di KPK

Sumut

KAMAK Gelar Dialog Publik Antikorupsi, Santuni Anak Yatim di Ramadan

Sumut

Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara