Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Di PT. Inalum Periode 2019 - 2021

Evi Tanjung - Selasa, 23 Desember 2025 07:56 WIB
Ist
Tersangka OAK saat akan digelandang ke penjara Tanjung Gusta

POSMETRO MEDAN, Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk.Tersangka baru tersebut adalah O.A.K, Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019-2021, kata Kepala Kajatisu Harli Siregar pada wartawan, Senin ( 22/12/2025).

Kasus Korupsi Penjualan Aluminium

Kasus ini melibatkan dugaan perubahan skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan ini menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT INALUM, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 8 juta atau sekitar Rp 133,49 miliar.

"Kerugian negara ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut," kata Harli.

Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

OAK, Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019-2021, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan DS dan JS yang telah lebih dulu ditahan.



Tag:

Berita Terkait