POSMETRO MEDAN, Medan -
Dialog Publik Lembaga Studi dan Advokasi Kebijakan (Elsaka) Sumut bertajuk 'Menyikap Tabir Perampasan Tanah Rakyat Sumatera Utara gagal berlangsung di Jl dr Mansyur Medan, Senin (22/12/2025) kemarin. Kegiatan ini melibatkan Aktivis Agraria Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jadi narasumbernya.
Kegiatan yang selenggarakan oleh ELSAKA di dukung oleh ICEL (Indonesian Center for Environmental Law). menyesali atas ketidakhadiran dua narasumber itu. Padahal mestinya ini menjadi wadah agar terbukanya harapan untuk penyelesaian persoalan agraria di Sumatera Utara, ungkap Khairul.
Banyak pertanyaan yang mungkin muncul kepada BPN yang bisa mengalihfungsikan HGU ke HGB hingga data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait persoalan agraria yang belum terselesaikan hingga kini.
"Mereka sudah kita undang secara administratif, mengirimkan surat permohonan menjadi Narasumber untuk kegiatan tersebut, namun mungkin mereka ada kegiatan lain yang tak bisa . Karena tak ada konfirmasi bahwa mereka batal datang. Harusnya kita bisa bongkar sama-sama tentang konflik agraria ini, agar semuanya terang," ujar Khairul.
Khairul mengatakan segera mengadakan kembali dialog publik dengan tema yang serupa pada beberapa hari ke depan. Agar para yang batal hadir bisa bergabung dan membahas perihal yang urgent tentang konflik agraria di Sumatera Utara.
Sementara itu Aktivis Agraria Sumut Harun Nuh yang juga narasumber merasa heran. Apa alasan para narasumber lain tak hadir, tanpa ada keterangan.
"Sayang sekali mereka tidak hadir dalam acara yang cukup bagus ini. Saya hadir dan sudah mempersiapkan beberapa pemikiran saya soal konflik agraria. Saya menilai, BPN adalah sarang masalah dari seluruh masalah konflik agraria. Kenapa begitu, karena banyak sekali masalah agraria yang belum selesai hingga kini. Ada kebijakan dan keputusan pemerintah pusat dan daerah seperti tahun 1980-an. Dulu pernah dikeluarkan area lebih kurang 10 (sepuluh) ribu Hektare dari wilayah perkebunan yang dikeluarkan PTPN 9 yang sekarang jadi PTPN 1. Bayangkan saja, sudah 40 tahun lebih belum kelar. Mulai dari siapa penerimanya, di surat itu jelas petani yang berhak. Harusnya BPN membuka data ini, pasti mereka sumbernya, punya sumber datanya dan siapa penerimanya," kata Harun Nuh.
Menurutnya, tanah-tanah di kawasan Deli Serdang yang dimaksud telah memiliki sertifikat. Karena yang bisa mengeluarkan ijin itu hanya BPN tidak mungkin orang partai politik.