POSMETRO MEDAN,Medan – Dugaan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan mencuat di tubuh pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark.
Seorang pekerja mengaku hingga akhir Desember 2025 belum menerima hak gajinya dengan alasan dinilai indisipliner, alasan yang dinilai tidak masuk akal dan sarat kejanggalan.
Kepada Posmetro Medan, Raden Arman, yang selama ini bekerja di Divisi Publikasi, Promosi, dan Kerja Sama, mengungkapkan bahwa dirinya merasa terus dizolimi oleh pihak manajemen.
"Selama saya bekerja, saya tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan gaji yang saya terima juga di bawah UMK. Ini jelas melanggar aturan," ujar Raden dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, alasan indisipliner yang disampaikan pihak pengelola hanya dijadikan dalih untuk menahan hak pekerja. Menurutnya, selama ini ia tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.
"Seakan-akan dicari-cari kesalahan. Alasan yang disampaikan tidak masuk akal," tegasnya.
Raden juga menyebut bahwa praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan sudah berlangsung cukup lama dan dialami oleh dirinya selama bekerja.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Posmetro Medan kepada General Manager Toba Caldera UNESCO Geopark, Azizul Kholis bin Zainal hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Sumatera Utara, terlebih dilakukan oleh lembaga yang membawa nama besar UNESCO dan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang baik serta menjunjung tinggi hak-hak pekerja.
Posmetro Medan akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini.(REZ)