Kasus Korupsi Pembangunan Balei Merah Putih Siantar Masih Jerat Pihak Swasta

Evi Tanjung - Senin, 29 Desember 2025 21:30 WIB
AB/ ist
Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

POSMETRO MEDAN, Siantar - Aneh, kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4 Milyar lebih, hingga kini 4 orang yang dijadikan sebagai tersangka hingga terdakwa masih dari pihak swasta, yakni rekanan dan konsultan pengawas.

Informasi dihimpun, perkara yang sudah bergulir sejak Agustus 2025 lalu itu kini sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar tersebut dengan tuntutan selama 5 tahun

Keempat orang yang kini sudah menyandang gelar sebagai terdakwa, Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, serta Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sekaligus konsultan pengawas.

Kasus korupsi itu diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom Indonesia, untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih dengan pagu anggaran Rp 51 Milyar lebih. Akan tetap seluruh pekerjaan dialihkan kepada PT Tekken Pratama.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba melalui pesan WA, Senin (29/12/2025) sekira pukul 13.45 WIB terkait penanganan kasusnya yang masih hanya menjerat pihak swasta, tidak kunjung mendapat balasan dan jawaban. (AB)


Tag:

Berita Terkait