POSMETRO MEDAN, Medan -
Mulai hari ini, Jumat, 2 Januari, 2026, Kitab Unda,ng-Undang Hukum Pidana nasional resmi menjadi hukum yang hidup dan mengikat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai diberlakukan efektif, tepat tiga tahun sejak disahkan oleh DPR pada awal Desember 2022. Pemerintah menyebut regulasi ini sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Namun, bagi sebagian kalangan masyarakat sipil, pengesahan itu justru membuka kembali bab kekhawatiran lama.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia, akademisi, dan komunitas jurnalis menilai beberapa ketentuan dalam KUHP berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, mencampuri ruang privat warga, serta mempersempit perlindungan terhadap kelompok minoritas.
Kritik tersebut telah disuarakan sejak tahap perancangan, memuncak dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Desember 2022, dan kini kembali relevan saat aturan itu mulai diterapkan.
Deretan Pasal yang Terus Diperdebatkan
Berikut sejumlah pasal dalam KUHP yang hingga kini masih menuai perdebatan publik
Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218 KUHP mengatur pidana terhadap tindakan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun. Ketentuan ini menghidupkan kembali norma yang sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kritik mengemuka karena potensi konflik kepentingan dalam penegakannya.
Aparat kepolisian sebagai pelaksana hukum berada di bawah struktur eksekutif. Meski dikategorikan sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan langsung dari presiden atau wakil presiden-pasal ini tetap dinilai berisiko menekan kebebasan berpendapat dan kritik publik.