POSMETRO MEDAN,Medan -- Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki atau GEMALAKI geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berada di Jalan AH. Nasution, Medan, pada Senin (5/1/2026).
Aksi damai yang dilakukan merupakan bentuk protes sekaligus mendesak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut dugaan kasus pungli yang terjadi di RSUD Aek Kanopan Sumatera Utara.
Ketua Aksi GEMALAKI, S. Qolbu menjelaskan pada awak media, bahwa kehadiran mereka adalah desakan kuat kepada penegak hukum khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Bergerak cepat mengusut dan mengungkap dugaan kasus pungli di RSUD Aek Kanopan.
Diterangkan S. Qolbu bahwa tenaga honorer yang bekerja di sana telah menjadi korban pungli dengan modus iming-iming diangkat menjadi P3K di RSUD tersebut. "Kami mendapati bahwa korban dimintai Sejumlah uang sebesar Rp5 sampai Rp7 juta rupiah per orang untuk menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK," ujarnya.
"Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang bertugas di RSUD Aek Kanopan, kami juga menduga ada peran oknum pejabat daerah yang terlibat dalam kasus ini, untuk itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemanggilan terhadap pimpinan RSUD yang kami maksudkan sebagai bentuk tanggung jawab, dalam mengungkap para pelaku yang telah merugikan masyarakat," sambungnya.
Pengunjukrasa menilai praktik kejahatan seperti ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi serta mencoreng rasa keadilan dalam rekrutmen aparatur negara.
Selain itu, pimpinan aksi juga menjelaskan bahwa ada keganjilan yang terjadi ketika adanya pelantikan P3K yang dipimpin oleh Wakil Bupati Labuhan Batu Utara, kami menilai pelantikan tersebut malprosedur, bahwa SK atau Surat Keputusan merupakan lampiran fotocopy bukan dokumen yang asli. "Jelas ini merupakan dugaan kuat kami Dr. RZ yang dilantik kala itu sala satu pelaku praktik haram (pungli) yang kami maksudkan," sambungnya.
S. Qolbu mengatakan, hal itu yang jadi rangkaian alasan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil Wakil Bupati Labuhan Batu Utara dan Dr. RZ yang dengan sengaja melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Sebelum membubarkan diri, pengunjukrasa melakukan dokumentasi penyerahan tuntutan aksi yang diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
(Rn)