POSMETRO MEDAN, Binjai - Kejaksaan Negeri Binjai menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Rampasan Tindak Pidana Umum berlangsung di areal parkir Kejari Binjai di Jalan T. Amir Hamzah Binjai Utara, Selasa (27/05/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Binjai Jufri Nasution, Kepala BNNK Binjai, Perwakilan dari Pemko Binjai, Kapolres Binjai diwakili oleh KBO, perwakilan Kasat Polres Binjai dan para kepala seksi di Kejari Binjai.
Keterangan yang dihimpun barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan sebagai tindak pidana umum berupa yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) priode Januari 2025 sebanyak 80 perkara.
Adapun perkara tersebut adalah berkas perkara narkotika sebanyak 47 perkara dengan rincian sabu sebanyak 4.599 gram, ekstasi 1.860 butir dan Ganja 11.049,26 gram.
Lalu 17 perkara berupa buku togel, senjata tajam, mesin jeckpot, mesin judi tembak ikan dan Hp sebanyak 17 unit.
"Kegiatan pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Kejari Binjai yang merupakan tindak lanjut tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Binjai ," kata Kasi Intel Kejari Binja J Noprianto kepada POSMETRO MEDAN. (Oji)