Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Tilep Dana Desa Rp525 Juta, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Punggulan Gol

Indrawan - Selasa, 27 Mei 2025 09:26 WIB
Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Punggulan, Suyatno dan Kaur Keuangan (Bendahara), Sutio. Kejari Asahan menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran dana desa. Keduanya langsung ditahan. (gon)

POSMETRO MEDAN, Asahan - Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Punggulan, Suyatno dan Kaur Keuangan (Bendahara), Sutio. Kejari Asahan menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran dana desa.

Terhadap keduanya, pihak Kejaksaan Negeri Asahan langsung melakukan penahanan. "Hari ini (kedua tersangka) resmi ditahan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku untuk proses selanjutnya," ujar Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, Senin (26/05/25).

Disampaikan Heriyanto, adapun kasus yang menjerat keduanya yakni terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan kerugian sekitar Rp525.820.979,-.

Dimana dalam proses penyidikan yang dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Asahan menemukan pengelolaan keuangan Desa Punggulan dilakukan tidak sesuai aturan.

"Kita temukan kedua tersangka ini melakukan pencairan Dana Desa tanpa dokumen yang sah, dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Heriyanto.

Selain itu, kedua tersangka tidak memasukkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 dan Tahun 2024 ke dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) serta tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDesa.

"Perbuatan tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa. Kami ingatkan seluruh perangkat Desa di Asahan untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan," ujarnya di Kejaksaan Negeri Asahan, sekira pukul 19.15 WIB.

Sementara itu, saat ditanya apakah benar dirinya menggunakan dana desa untuk bermain judi slot dan perempuan, Suyatno hanya tersenyum tanpa memberi satu katapun sembari masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Asahan. (gon)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

Sumut

Deli Serdang–Sergai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah

Sumut

RICO WAAS MULAI PROGRAM 1.000 LPJU MEDAN UTARA DAPAT 183 TITIK, TAHUN DEPAN DITARGETKAN 5.000

Sumut

Wali Kota Medan Tinjau Revitalisasi Taman Sri Deli, Pastikan Penataan Berjalan Optimal

Sumut

Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang

Sumut

Matiti Belum Usai: Kuasa Hukum Minta Aparat Bongkar Rangkaian Peristiwa 12 September