POSMETRO MEDAN,Karo – Upaya menggugat Gubernur Sumatera Utara dan sejumlah pihak terkait sengketa lahan di Desa Dolat Rayat, Kabupaten Karo, akhirnya berujung kandas di meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (13/1/2026), setelah Majelis Hakim bermusyawarah pada Senin (5/1/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Kennedy Putra Sitepu, SH, MH, menyatakan objek sengketa seluas 2.690 meter persegi yang terletak di Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, secara sah berada di kawasan hutan lindung dan masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.
"Dalil kepemilikan pribadi Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas hakim dalam amar putusannya.
Masuk Kawasan Hutan Lindung
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengacu pada peta rekonstruksi kawasan Tahura Bukit Barisan serta keterangan resmi dari UPTD Tahura Bukit Barisan.
Dari hasil telaah tersebut, lahan yang disengketakan dipastikan berada di kawasan hutan lindung yang tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi.
Tak hanya gugatan pokok, seluruh petitum lainnya turut ditolak, termasuk permohonan pengesahan dokumen-dokumen yang diajukan Penggugat. Majelis Hakim menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atas putusan itu, Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.813.000.