POSMETRO MEDAN,Jakarta- Eva Meliani Pasaribu, anak sulung jurnalis Rico Sampurna Pasaribu yang tewas akibat rumahnya dibakar, mengungkap rentetan peristiwa sebelum dan sesudah kematian ayahnya pada Kamis (27/6/2024).
Hal itu disampaikan Eva saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang permohonan uji materiil Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Permohonan tersebut diajukan Eva bersama Leni Damanik, ibu dari anak yang tewas di tangan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam kesempatan ini, Eva meyakini ayahnya tewas karena pemberitaan tentang bisnis judi yang diduga dibekingi oknum anggota TNI.
"Ayah saya secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024, serta pada tanggal 26 Juni 2024, satu hari sebelum pembakaran terjadi," ungkap Eva, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti, Eva mengungkapkan beberapa temuan yang mendasari keyakinan tersebut. Rico Sempurna Pasaribu sempat dihampiri oleh seorang prajurit TNI bernama Koptu HB dan meminta mendiang untuk menurunkan atau take down berita tentang bisnis judi.
Menanggapi permintaan tersebut, Rico Sempurna Pasaribu menyatakan akan meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanah Karo, yang berisi pengakuan bahwa dirinya merasa terancam oleh Koptu HB.
"Koptu HB juga mengirim pesan kepada Pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut. Dari hasil investigasi, ayah saya diimbau untuk tidak pulang ke rumah karena alasan keamanan," ungkap dia.
Eva mengungkapkan, Bebas Ginting, salah satu dari tiga tersangka aksi pembakaran rumah korban dan kini telah divonis penjara seumur hidup, justru tidak memiliki masalah apapun dengan ayahnya.
Meskipun dalam pemberitaan korban disebut sebagai pengawas lokasi judi, Bebas Ginting justru akrab dengan Rico Sempurna Pasaribu.