Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bupati Langkat H Syah Afandin: Kades Serapuh Asli Terancam Diberhentikan Permanen Jika Terbukti

Faliruddin Lubis - Rabu, 28 Mei 2025 06:43 WIB
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi dari masyarakat Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, terkait polemik dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum Kepala Desa mereka,di ruang kerja Bupati Langkat, Kantor Bupati Langkat, pada Selas

POSMETRO MEDAN, Langkat -Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi dari masyarakat Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, terkait polemik dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum Kepala Desa mereka. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bupati Langkat, Kantor Bupati Langkat, pada Selasa (27/05/2025) pagi.

Audiensi ini menjadi ajang penyampaian aspirasi masyarakat yang mengharapkan ketegasan pemerintah daerah dalam menyikapi kasus tersebut. Salah seorang perwakilan warga menyampaikan harapan agar status pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa yang bersangkutan ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin dengan tegas menyatakan bahwa setiap keputusan harus diambil berdasarkan peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Semua ada regulasinya, jangan sampai kita salah langkah. Sekarang zaman serba viral, tapi kita tidak bisa gegabah. Jika nanti semua proses hukum telah membuktikan dan sesuai dengan regulasi, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan," ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa Pemkab Langkat melalui Inspektorat telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum Kepala Desa tersebut. Namun karena tidak diindahkan, maka pemerintah mengambil langkah lanjutan berupa pemberhentian sementara.

"Hal seperti ini harus menjadi contoh. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti. Ini juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan marwah jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi teladan," tegas Bupati Syah Afandin.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pemerintahan desa. Proses evaluasi akan terus berjalan hingga keputusan akhir diambil berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi ini turut dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Langkat. Pemerintah memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi pertimbangan serius dalam proses penyelesaian kasus ini.(TRG)

Editor
: Faliruddin Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Melihat dari Dekat Sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Menjabat Kapolda Banten

Sumut

Wakapolres Sibolga Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI

Sumut

Pelajar SMPN 1 Binjai Kena Begal di Tandam Pasar 6 Binjai Utara

Sumut

JANGAN DITIRU...Benar-benar Apes, Seorang Kades Digerebek Bareng Janda, Kena Sanksi Adat

Sumut

Melihat dari Dekat Sosok Irjen Suwondo Nainggolan yang Menjadi Kapolda Maluku

Sumut

IRT di Tapung Hulu Diamankan, Dua Paket Sabu Diduga Ditemukan di Dekat Rumah