POSMETROMEDAN, Medan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumatera Utara dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari dan PT Indah Pontjan yang digelar di lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (20/1/2026), berlangsung panas dan sarat perdebatan.
RDP tersebut mengupas konflik agraria berkepanjangan terkait lahan seluas 150 hektare yang dipersengketakan antara masyarakat Desa Lau Garut dan Desa Pintu Angin, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, dengan perusahaan perkebunan swasta PT Indah Poncan.
Forum resmi yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, secara tegas meminta PT Indah Pontjan menunjukkan alas hak atau dasar hukum kepemilikan lahan yang selama ini diklaim perusahaan. Permintaan itu dinilai krusial agar DPRD dapat melakukan penilaian objektif dan sinkronisasi data.
Namun hingga rapat berlangsung, PT Indah Pontjan dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen legal secara jelas dan komprehensif, sehingga RDP berakhir tanpa kejelasan.
Petani: Tanam Disemprot, Tanaman Dimatikan
Ketua KTH Lagasima Lestari, Juda Rius Sinulingga mengungkapkan bahwa konflik tersebut telah berlangsung lama dan terus merugikan masyarakat tani.
"Setiap kali masyarakat melakukan penanaman di wilayah kerja kami, pihak perusahaan justru melakukan penyemprotan dan membunuh tanaman. Inti masalahnya jelas, sengketa 150 hektare ini tidak pernah diselesaikan," tegas Juda Rius dalam RDP.
KTH Lagasima Lestari berharap DPRD Sumut bersikap tegas dengan memanggil ulang PT Indah Poncan, mewajibkan membawa dokumen legal lengkap, serta melibatkan BPN dan pemerintah daerah.