Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bupati Langkat Dukung Reclassering Selesaikan Konflik Lahan

Faliruddin Lubis - Rabu, 28 Mei 2025 09:04 WIB
Bupati Langkat Dukung Reclassering Selesaikan Konflik Lahan. (TRG)

POSMETRO MEDAN, Langkat –Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi Reclassering Indonesia perwakilan Kabupaten Langkat di ruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Selasa (27/05/2025).

Pertemuan ini membahas isu strategis yang tengah dihadapi masyarakat, terutama terkait permasalahan lahan di sejumlah wilayah Kabupaten Langkat.

Ketua Reclassering Indonesia Langkat, Oon Sukroni, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan status lahan di Desa Tanjung Pasir dan Desa Sungai Siur.

Menurutnya, lahan yang dikeluhkan merupakan kawasan hutan yang kerap menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak tertentu, sehingga berdampak pada ketidakpastian akses dan pengelolaan tanah oleh warga.

"Permasalahan ini sangat kompleks, namun harus segera ditangani secara adil agar masyarakat tidak terus dirugikan. Selain itu, kami juga mengedepankan aspek kelestarian lingkungan dalam setiap langkah penyelesaian," ujar Oon.

Reclassering Indonesia berharap dukungan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyelesaian persoalan lahan yang mengakar, agar dapat mendorong kesejahteraan masyarakat serta menjaga keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap peran aktif Reclassering Indonesia dalam membela hak-hak masyarakat.

Ia menilai keberadaan organisasi tersebut penting sebagai mitra pemerintah dalam mengawal aspirasi warga.

"Saya mendukung setiap langkah Reclassering selama itu untuk membela kepentingan rakyat.

Namun saya juga mengingatkan agar tetap objektif, cermat, dan melihat kebenaran faktual sebelum melangkah lebih jauh," tegas Bupati Syah Afandin.

Bupati juga menambahkan bahwa penyelesaian masalah lahan harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, ATR/BPN, serta unsur masyarakat agar tidak menimbulkan konflik lanjutan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Reclassering Indonesia, diharapkan permasalahan lahan di Kabupaten Langkat dapat segera diselesaikan secara adil dan bijaksana, tanpa mengorbankan hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan.(TRG)

Editor
: Faliruddin Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu

Sumut

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap, Barang Bukti 2,06 Gram

Sumut

Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut

Sumut

Gencar Patroli 3C, Polresta Deli Serdang Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

Sumut

Viral! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat Bekuk Pengedar Narkoba Pantai Labu

Sumut

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan Al-Qur'an