Kejari Siantar Tahan Pelaku Sewakan Aset Tanpa Izin

Evi Tanjung - Kamis, 22 Januari 2026 21:22 WIB
AB
Tersangka ES saat berada di Kantor Kejari Pematangsiantar.

POSMETRO MEDAN, Siantar - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka ES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN), Rabu (21/1/2026), di Kantor Kejari Pematangisntar, Jalan Sutomo No 1, Kota Pematangsiantar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba kepada awak media menerangkan, bahwa tersangka ES diduga telah menguasai dan menyewakan lahan milik negara, sehingga memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut, yang telah merugikan keuangan negara, katanya.

"Sebelumnya ES telah kami panggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penjemputan paksa terhadap ES dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Dilanjutkannya, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ES sebagai saksi dan ditemukan dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik Pidsus menetapkan ES sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Berdasarkan laporan Akuntan Independen terkait perhitungan kerugian negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, kerugian negara akibat penguasaan dan penyewaan lahan milik negara tersebut mencapai Rp1Milyar lebih," pungkasnya.

Dijelaskannya lagi bahwa kerugian negara berasal dari dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset PT Perkebunan Nusantara IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon Nomor 2, Kota Pematangsiantar.(AB).


Tag:

Berita Terkait

Sumut

Indonesia Rugi Rp 132,8 T per Tahun Gara-gara Judi Online!