POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Kasus dugaan penyelundupan ballpress dan minuman yang sebelumnya ditangani oleh Bea Cukai Tanjungbalai Asahan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) KejariTanjungbalai Asahan melalui Jaksa Pidsus Subi Hasibuan, didampingi Andi Sinuraya, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Kamis (22/01/2025), membenarkan bahwa pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti.
"Benar, kami dari Kejaksaan telah menerima dan mengambil seluruh barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh pihak Lanal TBA dan diserahkan kepada Bea Cukai Tanjungbalai Asahan. Saat ini barang bukti berupa ballpress dan minuman tersebut sudah berada di gudang belakang Kantor Kejaksaan," ujar Subi Hasibuan.
Ia menjelaskan, kasus penyelundupan ballpress dan minuman tersebut diserahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung kepada Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Seluruh barang bukti juga telah diambil dari gudang penyimpanan TNI Angkatan Laut.
"Dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk segera disidangkan," tegasnya.
Namun, saat wartawan menanyakan siapa pemilik ballpress maupun minuman tersebut, Subi Hasibuan maupun Andi Sinuraya mengaku tidak mengetahuinya.
Menurut Subi, pihak Kejaksaan hanya menerima berkas perkara dari penyidik dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
"Kami hanya menerima berkas dari penyidik Bea Cukai. Kewenangan penyidikan sepenuhnya ada pada penyidik," jelasnya.