POSMETROMEDAN, TANJUNGBALAI – Sidang kasus dugaan pengoplosan minyak goreng yang menyeret Tjian Liong alias Aliong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (26/1/2025).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Terdakwa Aliong diruangan persidangan menerangkan bahwa ia telah menjalankan usaha penjualan minyak goreng eceran tersebut sudah selama lebih dari 20 tahun. Semula ia disebut-sebut menjual minyak curah dan minyak kemasan merek Minyak Kita, serta minyak Jampalan dengan merek Sintong Abadi dan PKS.
Ia mengaku rutin mengambil minyak dari agen, dengan pengambilan Minyak Kita sebanyak 800 kotak setiap Januari yang biasanya habis dalam seminggu.
Namun, saat penggerebekan polisi pada 30 April 2025, gudang milik Aliong ditemukan penuh dengan ember kotor dan tumpukan dirigen minyak.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa ada praktik penyulingan atau pengoplosan minyak goreng.
Dalam persidangan, Aliong membantah keras tuduhan tersebut.
Menurutnya, minyak bocor yang dijadikan barang bukti bukan hasil penyulingan, melainkan minyak yang disiapkan untuk dijual. Ember yang kotor dan berkerak disebutnya karena dipakai terus-menerus, sedangkan corong yang ditemukan hanya untuk memindahkan minyak dari dirigen ke ember. Pemanasan minyak semata untuk mencegah minyak membeku.
Hakim Ketua, Novita Megawaty Aritonang, SH, menyoroti kondisi ember yang kotor dan tidak tertutup, namun Aliong tetap bersikukuh tidak melakukan penyulingan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Megawaty Aritonang, SH, dengan anggota Grace Martha Situmorang, SH, dan Anton Alexander, SH, MH.
Sedangkan Terdakwa Aliong didampingi dua penasihat hukumnya. Sidang akan dilanjutkan Senin (2/2/26) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Siti Lisa, SH, MH dan Demi Manurung, SH.