POSMETRO MEDAN,Kisaran— Kejelasan izin operasional Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan dan Madrasah Pesantren Modern Daar Al Uluum (PMDU) Kisaran kembali dipertanyakan.
Polemik ini mencuat terkait dasar hukum pendirian dan operasional lembaga pendidikan tersebut, yang diduga bertumpu pada akta yayasan berbeda dan saling bertentangan.
IAIDU Asahan diketahui merujuk pada Akta Yayasan No. 10 tertanggal 10 Maret 1977 sebagai dasar awal pendirian. Namun, muncul pertanyaan apakah izin operasional IAIDU mengikuti akta tahun 1977 tersebut atau justru mengacu pada Akta Yayasan No. 7 tertanggal 28 April 2015.
Hingga kini, kejelasan dasar hukum izin operasional tersebut belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin operasional pendirian Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah memang diterbitkan pada tahun 2015. Penerbitan izin tersebut diduga merupakan konsekuensi dari adanya keterangan palsu dalam Akta YayasanPMDU No. 12 Tahun 2015.
Akibat kondisi itu, pihak pengelola disebut terpaksa mengurus izin operasional pendirian baru pada tahun 2015.
Ironisnya, izin operasional baru tersebut diterbitkan di atas gedung lama, dengan murid, guru, serta aktivitas pendidikan yang telah berjalan sejak puluhan tahun sebelumnya.
Padahal, berdasarkan catatan sejarah lembaga, pada tahun 1978 Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di lingkungan YayasanPMDU disebut telah memiliki izin operasional yang sah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, lantaran keabsahan izin operasional berimplikasi langsung terhadap legalitas ijazah para siswa dan siswi.
Jika izin operasional dinyatakan tidak sah, maka ijazah yang diterbitkan berpotensi bermasalah secara hukum.