POSMETRO MEDAN,Polri di bawah Presiden telah di atur dalam struktur ketatanegaraan dan aturan perundangan - perundangan di Indonesia, di nilai memiliki landasan konstitusional yang kuat dan sudah final.
Ini memastikan Polri mempunyai kekuatan sebagai alat negara guna melaksanakan amanat Undang - Undang untuk menjaga keamanan, penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat dibawah garis kebijakan Kepala Negara.
Polri di bawah Presiden, laksana hubungan anak kepada ayahnya. Anak akan tenang dan kuat bila bersama ayahnya, anak akan berkembang, maju dan berhasil meraih cita cita nya di bawah bimbingan dan semangat ayahnya.
Status hubungan ayah dan anak tidak dapat dipisahkan oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun.
Di sebuah keluarga, suatu hari seorang ayah yang miliioner mengajak anak kecilnya ke sebuah supermarket untuk berbelanja, ayahnya yang seorang milioner ini berpesan pada anak kecilnya, nanti di supermarket, adek bisa beli apa saja yang adek perlukan, nanti ayah yang bayar, maka anak nya pun sangat senang sekali mendapat dukungan langsung dari ayahnya yang milioner.
Sampai di supermarket, anak kecil ini telah memborong banyak barang yang di perlukan nya sesuai pesan ayahnya yang milioner itu.
Sampai di depan kasir, kasir nya bertanya kepada si anak kecil tadi dengan merendahkan si anak. "Kamu memborong banyak barang ini apa mampu membayarnya," kata si kasir kepada anak kecil itu, tanpa melihat si ayah dari anak yang berdiri tepat di belakang anak nya..
Anak kecil itu menjawab dengan penuh percaya diri kepada si kasir. "Saya bersama ayah kemari, ayah saya yang bayar, bukan hanya barang ini yang ayah saya mampu untuk bayar, bahkan supermarket ini dan pabriknya pun bisa ayah saya beli," tegas si anak pada si kasir.
Kekuatan ayah milioner yang bersama si anak telah memberikan kepercayaan dan ketenangan pada si anak dalam bersikap. Karena si anak yakin, ayahnya yang milioner pasti akan mendukungnya.
Kekuatan dan kekuasaan Kepala Negara yang menyertai Polri secara langsung didasari Konstitusi, akan menguatkan hati, pikir dan kerja Polri sebagai proses Holistik untuk mencapai ketenangan dan fokus dalam menyelesaikan tugas Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.