POSMETROMEDAN, Tapteng -Polemik pembangunan ikon Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terus bergulir. Kali ini, Kecamatan Tapian Nauli secara resmi mengusulkan penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Mela I ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng.
Camat Tapian Nauli, Haris Sihombing, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan penonaktifan Kades Mela I sejak 20 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.
"Kami sudah menyurati Dinas PMD agar Kepala Desa Mela I dinonaktifkan sementara, supaya Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan dengan lancar," ujar Haris. Rabu (28/01/2026)
Menurut Haris, usulan penonaktifan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang pelaksanaannya justru dilakukan pada tahun 2026.
"Permohonan penonaktifan kami ajukan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Dana Desa TA 2025 yang dikerjakan pada tahun 2026," jelasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas PMD Tapteng, Erni Ernita Naibaho, melalui Kabid Kelembagaan dan Pelayanan Sosial Dasar, Dody P. Siregar, membenarkan bahwa surat dari Kecamatan Tapian Nauli telah diterima oleh pihaknya.
"Benar, surat dari Kecamatan Tapian Nauli sudah masuk ke Dinas PMD," kata Dody.
Namun demikian, Dinas PMD menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari Inspektorat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Setelah surat dari Inspektorat masuk ke Dinas PMD, maka akan kami tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat. Rekomendasi dari kecamatan dan Inspektorat akan kami proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas Dody.(Gabriel)