POSMETRO MEDAN, Medan-Pagi belum tinggi ketika debu masih menggantung di udara Padang Halaban, Labuhanbatu Utara. Sisa-sisa kayu rumah berserakan, batang tanaman patah, dan suara anak-anak bercampur sunyi yang tak biasa. Di sudut masjid desa, beberapa keluarga duduk beralas tikar, menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
Di tempat itulah, persoalan hukum berubah wajah menjadi persoalan kemanusiaan.
Peristiwa eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada Rabu (28/1/2026) bukan sekadar catatan administratif sengketa agraria. Bagi sedikitnya puluhan keluarga petani, itu adalah hari ketika rumah hilang, ladang lenyap, dan masa depan mendadak kabur.
Di tengah situasi itu, suara dari Gedung DPRD Sumatera Utara ikut menembus jarak. Yahdi Khoir Harahap, Ketua Fraksi PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, mendesak agar penggusuran paksa dihentikan dan pendekatan kemanusiaan dikedepankan.
"Tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Negara tidak boleh hadir hanya dengan alat berat dan aparat, tetapi harus datang membawa keadilan," ujarnya ketika dimintai tanggapan di Medan.
Antara Putusan Hukum dan Luka Sosial
Eksekusi lahan sengketa antara warga dan perusahaan PT Sinar Mas Agro Technology (SMART) perkebunan kelapa sawit PT SMART itu dikawal 780 oleh aparat gabungan. Alat berat yang merobohkan rumah-rumah warga, sementara tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan ikut rata dengan tanah.
Sejumlah warga kemudian mengungsi ke masjid desa, mendirikan dapur umum dengan penerangan seadanya setelah aliran listrik terputus.