POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Kegiatan pencanangan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, SH, MH, di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai, Rabu (28/1/2026).
Apel tersebut diikuti oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Balai sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pencanangan Zona Integritas ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan Agen Perubahan kepada jaksa dan pegawai yang telah ditetapkan. Penunjukan ini bertujuan untuk mendorong perubahan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
"Duta Pelayanan dan Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Bobon Robiana dalam amanatnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Kajari Tanjung Balai bersama seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai turut menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan ini menegaskan kesungguhan seluruh unsur Kejari dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional pemberantasan korupsi. (MBC)