Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

BKD Sumut Sebut Pelantikan PPPK Dilaksanakan Oktober, Begini Nasib Honorer

Indrawan - Jumat, 30 Mei 2025 08:57 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan pelantikan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 lalu akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 mendatang.

Dijelaskan Sutan, hal itu dikarenakan pihaknya menunggu hasil kelulusan PPPK Tahap satu dan dua yang telah dilaksanakan secara serentak bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.

Namun, Sutan tak merinci berapa jumlah PPPK yang lulus seleksi tahun 2024 lalu.

"Pelantikan PPPK direncanakan digelar bulan Oktober kemarin. karena ada seleksi tahap satu dan dua itu sudah dilaksanakan secara bersama dengan BKN. Jadi kits tunggu hasilnya. Nanti yang sudah lulus tahapa satu atau dua itulah yang akan dilantik," jelasnya, Jumat (30/5/2025).

"Untuk pegawai honorer, nanti yang memang terdaftar dalam database ya mekanismenya mereka harus ikut ujian seleksi PPPK," ucapnya.

Dijelaskannya, apabila pegawai honor tak lulus seleksi, maka nanti pihaknya akan bagi tim PPPK dalam dua bagian.

"Nanti yang memang terdaftar dalama database mekanismenya dia harus mengikuti seleksi. Kalau tidak lulus PPPK maka dia akan menjadi pegawai PPPK paruh waktu," ucapnya.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk atau NIP calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025 termuat dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Dalam surat itu diterangkan, penetapan NIP PPPK maksimal 10 September 2025. Untuk Pengangkatan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.

Sama halnya dengan pengangkatan CPNS 2024, penetapan TMT PPPK adalah satu bulan berikutnya dari penetapan NIP PPPK. (wan/tribun)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Ini Pesan Wesly Silalahi untuk Pengurus Pusat GPI

Sumut

Sekda Binjai Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Bahas Penataan PPPK dan Relaksasi Belanja Pegawai Daerah

Sumut

Perkuat Sinergi, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

Sumut

Ketua TP PKK Taput Dukung Pertanian Ramah Lingkungan Melalui Pengembangan Agens Hayati

Sumut

Alamak! Caketum HIpmi Ditangkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sumut

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan