Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

BKD Sumut Sebut Pelantikan PPPK Dilaksanakan Oktober, Begini Nasib Honorer

Indrawan - Jumat, 30 Mei 2025 08:57 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan pelantikan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 lalu akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 mendatang.

Dijelaskan Sutan, hal itu dikarenakan pihaknya menunggu hasil kelulusan PPPK Tahap satu dan dua yang telah dilaksanakan secara serentak bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.

Namun, Sutan tak merinci berapa jumlah PPPK yang lulus seleksi tahun 2024 lalu.

"Pelantikan PPPK direncanakan digelar bulan Oktober kemarin. karena ada seleksi tahap satu dan dua itu sudah dilaksanakan secara bersama dengan BKN. Jadi kits tunggu hasilnya. Nanti yang sudah lulus tahapa satu atau dua itulah yang akan dilantik," jelasnya, Jumat (30/5/2025).

"Untuk pegawai honorer, nanti yang memang terdaftar dalam database ya mekanismenya mereka harus ikut ujian seleksi PPPK," ucapnya.

Dijelaskannya, apabila pegawai honor tak lulus seleksi, maka nanti pihaknya akan bagi tim PPPK dalam dua bagian.

"Nanti yang memang terdaftar dalama database mekanismenya dia harus mengikuti seleksi. Kalau tidak lulus PPPK maka dia akan menjadi pegawai PPPK paruh waktu," ucapnya.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk atau NIP calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025 termuat dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Dalam surat itu diterangkan, penetapan NIP PPPK maksimal 10 September 2025. Untuk Pengangkatan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.

Sama halnya dengan pengangkatan CPNS 2024, penetapan TMT PPPK adalah satu bulan berikutnya dari penetapan NIP PPPK. (wan/tribun)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Diduga Mencuri 11 Alat Musik Gereja, Sopir Taksi Online di Medan 'Gol'

Sumut

Polres Simalungun Tangkap Pencuri Ternak Lembu yang Sukses 2 Kali Beraksi

Sumut

LIPPSU: Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!

Sumut

260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Distop Sementara

Sumut

Puan Maharani Janji tak Ada Lagi Joget-joget di DPR RI

Sumut

Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat