Di duga Ladang Korupsi

Proyek Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan Senilai 2,5 Miliar Bermasalah, Kontrak dan Adendum Dilanggar

Evi Tanjung - Kamis, 12 Februari 2026 13:32 WIB
ist
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan bersama sejumlah pejabat melakukan peletakan batu pertama rehabilitasi TPI Bagan Percut, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan,

Pakar Hukum: CV Wespandel Grup Harus Dipanggil APH diduga proyek di jadikan lahan Korupsi

POSMETROMEDAN, PERCUT - Proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,5 miliar bermasalah.Rekanan melanggar jadwal masa kontrak pekerjaan dimana seharusnya rampung diakhir Desember 2025. Sementara pemerintah dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, sudah melakukan pembayaran 100% atau lunas.

Selanjutnya, CV. Wespandel Grup selaku pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan konstruksi tersebut mengajukan adendum pertama kepada pemerintah (Dinas CKTR) selama 50 hari. Dan, parahnya, hari ini Kamis 12 Februari adalah batas akhir masa adendum tersebut. Tapi, kondisi pekerjaan di lapangan belum juga selesai.

Hal ini diketahui media berdasarkan keterangan pihak Dinas CKTR yang melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada Rabu 11 Februari 2025 kemarin. Dalam kunjungan itu, disebutkan masih banyak item pekerjaan belum sempurna atau finis. Kunjungan tersebut juga disaksikan pihak rekanan dalam hal ini pengawas lapangan bernama Anding.

Kepada media, pejabat Dinas CKTR mengatakan kehadiran mereka di lokasi proyek untuk memastikan seluruh bagian pekerjaan sudah wajib selesai hari ini, Kamis. Bahkan katanya, tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak menyelesaikannya karena besok (Jumat, 13 Februari) rehabilitasi TPI tersebut akan diresmikan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.

Sementara itu, pengawas lapangan Anding mengakui bahwa Kepala Dinas CKTR bersama beberapa kepala bidang (Kabid) mengecek langsung kegiatan proyek tersebut.

"Ia bang, betul. Aku sedang sama orang dinas disini (proyek)," ujar Anding kepada media saat mengkonfirmasi kehadiran pihak dinas.

Pakar Hukum: Rekanan Wajib Dipanggil APH

Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian SH, MH, angkat bicara atas kinerja CV. Wespandel Grup yang beralamat di Jalan Flamboyan VII, no 30 B Medan.

Menurut Asman Siagian, aparat penegak hukum (APH) harus memanggil pihak rekanan yang mengerjakan rehabilitasi TPI tersebut. Katanya, ada dua hal yang perlu digali atas kelalaian pekerjaan itu hingga kuat dugaan menimbulkan kerugian negara.



Tag:

Berita Terkait