Gelombang Pengunduran Diri Pejabat Eselon II, Tata Kelola Provinsi Sumatera Utara Dipertanyakan

Jafar Sidik - Senin, 16 Februari 2026 19:11 WIB

POSMETRO MEDAN- Fenomena mundurnya sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian luas berbagai kalangan. Situasi ini dinilai bukan sekadar dinamika birokrasi biasa, melainkan sinyal adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan harmonisasi kebijakan pembangunan daerah.

Beberapa jabatan strategis yang dikabarkan kosong akibat pengunduran diri antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Kedua dinas tersebut memiliki peran sentral dalam pembangunan infrastruktur, pengendalian tata ruang, penguatan sektor industri, hingga stabilitas perdagangan di Sumatera Utara.

Kepala Dinas PUPR misalnya, memegang kendali terhadap berbagai proyek strategis, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, hingga sarana prasarana publik lainnya. Sementara Dinas Perindag menjadi ujung tombak dalam menjaga iklim usaha, distribusi barang, serta kestabilan harga kebutuhan pokok. Kekosongan atau pergantian mendadak pada posisi ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap efektivitas pelaksanaan program yang telah dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Founder Masyarakat Demokrasi 14 Sumut, HM Nezar Djoeli ST, menilai gelombang pengunduran diri ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah provinsi. Menurutnya, ada dua kemungkinan yang patut dikaji secara terbuka dan objektif.

"Apakah ada ketidakmampuan sebagian oknum OPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai amanah jabatan? Atau justru terjadi ketidakselarasan antara visi kepemimpinan daerah dengan strategi teknokratis yang dijalankan oleh OPD, khususnya yang sudah tertuang dalam APBD 2025?" ujarnya.

Ia menegaskan, setiap pejabat Eselon II seharusnya memahami bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar posisi struktural, melainkan tanggung jawab besar dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Standar kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial harus menjadi dasar utama dalam pengisian jabatan strategis.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan, terlebih saat Pemprov Sumut tengah mempersiapkan perencanaan dan penyusunan APBD 2026. Jika tidak segera diantisipasi, proses perencanaan pembangunan bisa terhambat akibat proses transisi kepemimpinan di OPD yang belum sepenuhnya solid.

"Anggaran yang telah disahkan pada 2025 tentu memiliki target dan indikator capaian. Jika terjadi kekosongan atau ketidaksinambungan kepemimpinan, maka implementasi program bisa tidak optimal. Ini yang harus diantisipasi," katanya.

Menurutnya, fenomena ini juga menjadi refleksi penting tentang komunikasi internal di lingkungan pemerintahan. Sinergi antara kepala daerah, sekretariat daerah, dan pimpinan OPD dinilai harus diperkuat agar arah kebijakan pembangunan berjalan selaras dan tidak menimbulkan friksi yang berujung pada pengunduran diri pejabat.



Tag:

Berita Terkait

Sumut

Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar

Sumut

Aksi Humanis Brimob: Gotong Royong Perbaiki Fasilitas Masjid Demi Kenyamanan Umat

Sumut

Jenderal yang Bekerja Dalam Senyap

Sumut

Rico Waas: Kepengurusan Baru PHRI Sumut Harus Perkuat Daya Saing Pariwisata

Sumut

Dr Harli Siregar Dampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Pada Kegiatan Pengukuhan Pengurus DPD Dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional

Sumut

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Dampingi Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan