POSMETRO MEDAN,Medan - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR-SUMUT) menyatakan akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan beserta sejumlah oknum jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) RI.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus yang dimaksud merupakan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kejaksaan, telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, N selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai kepala dinas, serta AB dan GGRS. Satu tersangka lainnya berinisial YML, yang diketahui merupakan anggota Polri aktif.
YML sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun permohonan tersebut ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen, Oloan Sinaga, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Benar, dalam penyidikan dugaan tipikor ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka," ujar Oloan Sinaga saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, antara lain penggunaan data fiktif dan praktik mark up. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif.
Namun hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Oloan menjelaskan bahwa para tersangka dinilai kooperatif dan sebagian masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, sehingga belum dilakukan upaya penahanan.
Sementara itu, Ketua Umum ALMASAR-SUMUT, Agum Ermar H. Siregar, menyatakan pihaknya menemukan dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berupaya memengaruhi proses hukum agar para tersangka tidak ditahan.