POSMETRO MEDAN,Kisaran— Hingga kini, kejelasan izinoperasional Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan dan Madrasah Pesantren Modern Daar Al Uluum (PMDU) Kisaran masih belum ada kejelasan.
Para petinggi Yayasan memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.Berkali-kali dihubungi wartawan baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp tetap tak memberikan komentar soal itu.
Sumber wartawan menyebutkan, apabila yayasan terus bermasalah dan tak diselesaikan, maka bisa saja Yayasan itu diambil alih oleh pemerintah.
"Bisa saja diambil pemerintah," ujar seorang sumber yang tahu betul soalyayasan itu.
Polemik ini mencuat terkait dasar hukum pendirian dan operasional lembaga pendidikan tersebut, yang diduga bertumpu pada aktayayasan berbeda dan saling bertentangan.
IAIDU Asahan diketahui merujuk pada Akta Yayasan No. 10 tertanggal 10 Maret 1977 sebagai dasar awal pendirian. Namun, muncul pertanyaan apakah izinoperasionalIAIDU mengikuti akta tahun 1977 tersebut atau justru mengacu pada Akta Yayasan No. 7 tertanggal 28 April 2015.
Hingga kini, kejelasan dasar hukum izinoperasional tersebut belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.Informasi yang dihimpun menyebutkan, izinoperasional pendirian Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah memang diterbitkan pada tahun 2015.
Penerbitan izin tersebut diduga merupakan konsekuensi dari adanya keterangan palsu dalam Akta Yayasan PMDU No. 12 Tahun 2015.
Akibat kondisi itu, pihak pengelola disebut terpaksa mengurus izinoperasional pendirian baru pada tahun 2015.Ironisnya, izinoperasional baru tersebut diterbitkan di atas gedung lama, dengan murid, guru, serta aktivitas pendidikan yang telah berjalan sejak puluhan tahun sebelumnya.
Padahal, berdasarkan catatan sejarah lembaga, pada tahun 1978 Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di lingkungan YayasanPMDU disebut telah memiliki izinoperasional yang sah.