POSMETRO MEDAN,Batu Bara- Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
Kali ini, dua pejabat penting ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan pada Kamis (19/2/2026) adalah DS (43) selaku PPTK, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, serta E (47) selaku PPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu Bara mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.
Kasus ini berkaitan dengan realisasi anggaran Dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara.
Dalam struktur pelaksanaan proyek, E berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kedua posisi tersebut dinilai memiliki peran strategis dan menjadi kunci dalam proses pencairan serta pelaksanaan anggaran.
Berdasarkan data penyidikan, nilai pagu anggaran dalam perkara ini mencapai Rp5.170.215.770. Namun, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli mengungkapkan bahwa negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.
Nilai kerugian tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak daerah.
Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27), yang diketahui memiliki sejumlah jabatan di beberapa perusahaan serta merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
Dengan penetapan DS dan E, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT 2022 kini berjumlah empat orang.