POSMETRO MEDAN,Pematangsiantar- Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Pematangsiantar membuka kembali perdebatan publik: Benarkah perlindungan hukum terhadap korban KDRT berlaku setara bagi laki-laki?
Kejadiannya seperti yang dialami pria berinisial RL. Pria berusia 34 tahun itu resmi melaporkan istrinya, RFL, atas dugaan kekerasan fisik setelah mengalami luka gigitan di tangan kanan.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/103/II/2026/POLRES PEMATANG SIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA.
Peristiwa terjadi pada Kamis pagi (19/2/2026) di sebuah kamar kos di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan Penasihat Hukum Korban, Putra Roiyan Akbar, S.H., konflik tersebut sebenarnya buntut dari kemelut rumah tangga antara RL dan RFL yang memanas dalam beberapa bulan belakangan ini.
"Bahkan sebenarnya terlapor sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Agama Pematangsiantar kepada korban. Dalam agenda mediasi, Terlapor juga bersikukuh untuk bercerai dari klien kami. Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No. 27/Pdt.G/2026/PA.Pst tanggal 13 Januari 2026 lalu di Pengadilan Agama Pematangsiantar,"terang Putra.
Dijelaskan pengacara dari LBH DPP Pujakesuma ini, keduanya sudah tidak tinggal serumah sejak 9 bulan lalu. Terlapor pergi meninggalkan rumah, bahkan tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri sejak lama.
Dijelaskan Putra, pagi itu korban mendatangi kos salah seorang mantan karyawannya berinisial P. RL ingin mengajak kembali mantan karyawannya tersebut untuk kembali bekerja. Entah bagaimana, terlapor yang mengetahui keberadaan RL mendatangi lokasi tersebut.
"Terlapor langsung membuat keributan, sehingga mengundang perhatian penghuni kos lain. Termasuk juga satpam dan pemilik kos. Klien kami sebenarnya tidak mau ribut dan ingin membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik. Yang membuat heran, Terlapor ini sudah bersikukuh untuk bercerai tapi masih saja mengurusi kehidupan klien kami," kata Putra.