POSMETRO MEDAN,Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kota Binjai, Senin (23/2/2026).
Kasus yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 ini membuat tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan di PN Medan. Ketiganya, mantan Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sony Fati Putra Zebua, serta Try Suharto Derajat, selaku rekan proyek.
Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Nazir tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyan Widya Putra dari Kejari Binjai membacakan dakwaannya.
Dalam isi dakwaannya, proyek yang menjadi perkara adalah peningkatan Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung di Kecamatan Binjai Selatan.
JPU menyebutkan bahwa pihak rekan telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari pagu anggaran. Namun, sepuluh kegiatan yang seharusnya tuntas pada tahun 2024 sesuai kontrak justru mengalami keterlambatan parah dan baru diselesaikan pada Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak serta kekurangan volume fisik di lapangan. inilah yang membuat negara rugi Rp2,6 miliar.
Atas tindakan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah membacakan dakwaannya hakim memberikan waktu untuk terdakwa mengajukan keberatan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keberatan pihak tersangka.(SEL)