POSMETRO MEDAN,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dalam sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Selasa (24/2/2026).
Ia terbukti melakukan korupsi dana BOS dan SPP tahun 2018-2022 yang membuat negara rugi.
Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu menghukum tersangka dengan denda Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan). Tukimin pun diwajibkan membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp413,3 juta.
Jika sisa uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti tambahan penjara selama enam bulan.
Berdasarkan dakwaan primer yang diajukan Hakim, Tukimin dikenakan Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 huruf c dan d jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Selain itu, perkara ini dikaitkan pula dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Deli Serdang. Namun, sikap sopan terdakwa dan fakta bahwa sebagian dana digunakan untuk pembangunan sekolah menjadi pertimbangan yang meringankan.
Saat ini, tersangka dan jaksa masih diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.(SEL)