POSMETRO MEDAN,Langkat- Komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan melalui kinerja Satuan Reserse Narkoba sepanjang Februari 2026.
Dalam periode tersebut, Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 38 kasus dengan total 50 tersangka yang diamankan.
Dari jumlah tersangka, tercatat 49 pria dan 1 perempuan. Petugas juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 791,98 gram, sabu 247,43 gram, 10 butir ekstasi, serta 1 batang pohon ganja.
Langkah penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Polres Langkat juga melakukan penggerebekan terhadap lima lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran kepolisian.
Penggerebekan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, yakni:
13 Februari 2026 (01.00 WIB) di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan
18 Februari 2026 (12.30 WIB) di Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura
23 Februari 2026 (21.45 WIB) di Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang
24 Februari 2026 (22.00 WIB) di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan