POSMETRO MEDAN,Medan -- Reses, dalam definisi ideal, adalah momen mendengar rakyat. Namun rutinitas punya tabiat licik: ia meninabobokan. Ketika sebuah kegiatan diulang dengan pola yang sama lengkap dengan anggaran, laporan, dan dokumentasi pertanyaan kritis pelan-pelan diredam oleh kalimat pamungkas 'Ini sudah aturan.'
Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli, menjelaskan bahwa reses anggota DPRD Sumut dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Tahun ini merupakan reses pertama, dengan pola titik kegiatan yang telah ditetapkan sejak awal. Ia menjelaskan bahwa reses baru saja usai selama sepuluh hari di sepuluh titik, mulai tanggal 5-15.
"Reses diadakan 3 kali dalam setahun baru saja selesai tangcgal 15 kemarin proses untuk resep pertama di tahun 2026. Tahun ini.
Penjelasan terdengar prosedural. Normatif. Namun ketika ditarik ke angka anggaran, rutinitas itu berubah menjadi soal serius.
Satu kali reses seorang anggota DPRD Sumut menghabiskan dana sekitar Rp348 juta untuk 10 titik kegiatan per anggota dewan.
Dengan frekuensi tiga kali reses dalam setahun, maka hampir Rp1 miliar per anggota dikeluarkan dari kas negara setiap tahun atas nama penyerapan aspirasi.
Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPRD Sumut yang mencapai 100 orang, dana reses menjelma menjadi arus anggaran raksasa besar, rutin, legal, namun minim terlihat dampak nyatanya di ruang publik.
Namun rutinitas punya tabiat siluman, ia meninabobokan. Ketika sebuah kegiatan diulang dengan pola yang sama lengkap dengan anggaran, laporan, dan dokumentasi pertanyaan kritis pelan-pelan diredam oleh kalimat pamungkas, "Ini sudah aturan di Undang Undang."
Konfirmasi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Anggaran DPRD Sumut, Ikhsan. Ia menegaskan bahwa dana reses merupakan hak anggota dewan yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
"Itu hak anggota dewan. Dilindungi undang-undang. Kalau media mau mengkritisi, silakan. Tapi kalau mau diubah dulu, ya undang-undangnya yang diubah," ujarnya.