POSMETRO MEDAN,Medan -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikabarkan mendapat intervensi ketika berusaha menindak pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Intervensi diduga dilakukan oleh oknum yang membekingi aktivitas merusak alam tersebut.
Bahkan, ketika personel mengamankan barang bukti berupa 2 ekskavator dikabarkan mau diambil, agar tidak dibawa ke kantor Polisi.
Adapun oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi sekira berjumlah 12 orang. Mereka memiliki ciri-ciri tubuh agak kekar, dan berpakaian preman.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan kalau personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Sat Brimob mendapat intervensi.
Namun ia tidak menyebut siapa oknum-oknum yang diduga menghalangi apakah aparat atau bukan.
"Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 2 alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi ini, sekira pukul 06:00 WIB.
Adapun 2 alat berat ini diduga akan dibawa masuk ke 2 titik tambang ilegal yang ada di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina.