POSMETRO MEDAN,Asahan - Kapolres Asahan, AKBP Revi menolak tuduhan " tangkap lepas" terhadap tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Mereka tang senpat diamankan petugas tersebut,JRTS alias R, HP, SS, AF, RSP, dan MA, kini menjalani rehabilitasi karena sebagai kategori pengguna arau korban narkoba.
Menurutnya, Polres Asahan telah melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Ini bermula pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Personel Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan 6 orang pria yang masing masing berinisial JRTS alias R, HP, SS, AF, RSP, dan MA. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram dan netto 0,02 gram, satu kaca pirex yang diduga terdapat lekatan sabu dengan berat brutto 1,53 gram, serta satu dompet warna hitam.
09 - 03 - 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan salah seorang yang diamankan, yakni JRTS alias R, yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Sementara lima orang lainnya tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan kepemilikan maupun peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, keenam orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine menggunakan test kit.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam orang tersebut positif mengandung Methamphetamine.
Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa mereka merupakan penyalahguna narkotika sehingga diputuskan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan pengguna narkoba.
Saat ini, keenam orang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi di wilayah Kabupaten Asahan.