Hakim Adili 12 Terdakwa Korupsi Berjamaah di Dinas PUTR Batubara

Evi Tanjung - Selasa, 10 Maret 2026 16:12 WIB
ist
Para terdakwa yang siap diadili karena perbuatannya

POSMETRO MEDAN, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Denny Syahputra dan Cipto Nababan, Senin(9/3/2026) mulai menyidangkan 12 terdakwa korupsi berjamaah di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR) Pemkab Batubara yang merugikan negara Rp 6 miliar.Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ichsan Batubara menyeret ke 12 terdakwa itu dalam dua berkas terpisah dengan Majelis hakim berbeda.

Ke 12 terdakwa tersebut yakni Thamrin (37)selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara

Kemudian, 8 terdakwa yang menjadi rekanan yakni Rusli selaku Wakil Direktur CV Bersama, Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya), serta Muhammad Rizky Aulia yang menjabat Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara.

Selain itu, ,(Wadir CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya).

Sementara tiga terdakwa lainnya adalah Konsultan Pengawas yaitu Faisal Rais Hasibuan selaku Wadir V CV Medtan Cipta Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant), serta Rudi Septiawan dari CV Karya Vitaloka Consultant.

Dalam surat dakwaannya, JPU Ichsan Batubara menuduh Tamrin, warga Dusun Mangga IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara bersama 11 terdakwa lainnya melakukan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023

Sebelumnya Pemkab Batubara pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp92.503.518.409 untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Sebagian anggaran itu digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batubara dengan total pagu mencapai Rp43.786.113.886,84.

Di antaranya, peningkatan ruas jalan Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Batubara.

Jaksa mengungkapkan, proses pelaksanaan proyek diduga sarat praktik kolusi. Proses lelang penyedia jasa maupun konsultan pengawas disebut hanya bersifat formalitas.



Tag:

Berita Terkait

Sumut

Serahkan SK PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Bupati Baharuddin Berpesan Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sumut

Curi Ponsel Mahasiswa, Ditangkap saat Nongkrong Pinggir Jalan

Sumut

78 PPPK PKH dAN TKSK Batu Bara Resmi Dilantik

Sumut

Wali Kota Medan Serahkan SK Pengangkatan Tahap I PPPK, Ini Pesannya