POSMETRO MEDAN— BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menggelar kegiatan sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada puluhan perusahaan yang terdaftar di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada Rabu (11/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 42 perusahaan dipanggil untuk mengikuti sosialisasi sekaligus mendapatkan pemahaman terkait kewajiban perusahaan dalam mengikutsertakan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya terkait penambahan Program Jaminan Pensiun bagi para pekerja. Program ini dinilai memiliki manfaat besar bagi pekerja sebagai jaminan kesejahteraan saat memasuki masa pensiun.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tebing Tinggi, Andi Hakim Lumbangaol, yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Setiap pelaku usaha harus mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara tegas mengatur hal tersebut. Para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Andi Hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran tertulis, denda administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi, Asipola Manalu, berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Tebing Tinggi dapat berpartisipasi aktif dan mematuhi ketentuan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.