POSMETRO MEDAN,Medan- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Sumut, Irjen Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.. segera menyelesaikan pengaduan mantan wartawan senior Harian Kompas, Maruli Tobing, demi tegaknya hukum.
Pengaduan tersebut sudah 3 tahun mengendap di Polres Samosir.
Melalui telepon Selasa (9/3/2026) lalu sekitar pukul 19.00, Kapolri menghubungi Maruli Tobing di Pematangsiantar.
Ia mengatakan sudah mendengar keluhan tentang lambannya penanganan kasusnya di Polres Samosir, serta penolakan Polres Samosir menerima pengaduan tentang pemalsuan surat tanah.
"Saya sudah meminta Kapolda Sumut untuk menyelesaikannya. Dan saya sudah meminta staf saya untuk up-date perkembangannya," kata Kapolri dengan nada serius.
Ia menambahkan, polisi wajib melayani warga yang membuat laporan pengaduan.
Perkara yang diadukan Maruli Tobing adalah penggelapan miliaran rupiah uang oleh Direksi Hotel Toledo di Tuktuk, Samosir.
Walaupun telah ditetapkan dua tersangka, Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara, tanggal 11 November lalu, namun hingga sekarang kedua tersangka tetap bebas, karena penahannya ditangguhkan.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk mengatakan, pertimbangan menangguhkan penahanan itu adalah, usia kedua tersangka sudah lanjut, sakit-sakitan, tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan bukti-bukti.
Pengacara Maruli Tobing, Dr Daulat Sihombing SH mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan itu terlalu dibuat-buat.