Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Citraland, Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama

Faliruddin Lubis - Senin, 16 Maret 2026 09:27 WIB
IST
Anggota Komisi III DPR RI dan Mangihut Sinaga Tamba.

POSMETRO MEDAN,Jakarta– Mencuatnya komentar keras anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, yang menyoroti penanganan kasus dugaan penjualan tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk pembangunan perumahan elit Citraland Helvetia mendapat dukungan dari kalangan aktivis antikorupsi.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menilai pengusutan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih terkesan belum menyentuh aktor utama dalam dugaan korupsi tersebut.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang ditekankan oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI.

Menurut Edison, penahanan terhadap empat orang tersangka yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin dinilai baru menyentuh bagian kecil dari keseluruhan dugaan praktik penyimpangan pengelolaan aset negara.

Ia menilai proses alih fungsi tanah perkebunan negara menjadi kawasan komersial bernilai tinggi tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan sejumlah pejabat penting lintas institusi.

"Empat nama yang telah ditahan hanya sebagian kecil dari aktor yang terlibat dalam praktik dugaan penyalahgunaan aset negara. Proses perubahan fungsi tanah perkebunan menjadi kawasan komersial bernilai besar tentu melibatkan banyak pihak dan terindikasi mengarah pada corporate crime," ujar Edison Tamba dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Edison menyebut, berdasarkan hasil investigasi JAGA MARWAH, terdapat sejumlah nama di internal PTPN yang diduga memiliki peran strategis dalam meloloskan proses administrasi hingga pembahasan proyek tersebut.

Beberapa di antaranya yakni Muhammad Abdul Ghani, Iswan Achir, Marisi Butar-butar (Alm), Pulung Rinandoro, Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, Ibnu Maulana I. Arief, serta Ganda Wiatmaja yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum.

Ia juga menyoroti penunjukan Muhammad Abdul Ghani yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, meski namanya disebut-sebut dalam pusaran kasus tersebut. Hal itu, menurut Edison, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum.

Selain dari internal perusahaan, JAGA MARWAH juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak eksternal, termasuk mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, yang disebut-sebut memberikan rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek yang dikenal sebagai kawasan Deli Megapolitan tersebut.



Tag:

Berita Terkait

Sumut

Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang

Sumut

Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi

Sumut

Deli Serdang Bersiap Kurangi Timbunan Sampah Lewat PSEL Medan Raya

Sumut

150 Hektare Lahan Pertanian di Naman Teran Tertutup Abu Vulkanik Gunung Sinabung

Sumut

Pemkab Humbahas dan Yonif TP 955 HS Padamkan Kebakaran Lahan Warga di Simangaronsang

Sumut

TNI dan PTPN IV Pacu Ketahanan Pangan, Pilot Project Kedelai 1.000 Hektare Dimulai di Simalungun