POSMETRO MEDAN,Asahan- Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi mahasiswa di Asahan tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersuara (KALIBER) menggelar aksi solidaritas untuk Wakil Ketua Umum KontraS, Andrie Yunus, di Bundaran Tugu Perjuangan, Jalan Imam Bonjol, Kisaran Rabu (18/3/2026).
Tidak hanya mengutuk aksi penyerangan dengan menggunakan air keras itu, dalam orasinya mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kapolri dan Komnas HAM mengusut tuntas kasus yang diduga dilakukan 4 oknum personel TNI itu.
Risky Nur Aldiansyah, Aktivis Elemen Mahasiswa Pejuang Keadilan yang juga koordinator lapangan tersebut dalam orasinya mengatakan, mengutuk keras aksi penyerangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 terhadap Andrie Yunus.
Menurutnya, tindakan keji dengan menggunakan air keras itu, dapat dikatakan bagian dari sejarah kelam dan epidemi pelanggaran HAM yang terus-menerus terjadi di tanah air tanpa penyelesaian yang tuntas.
Senada dengan pernyataan Risky Nur Aldiansyah tersebut juga disampaikan Muhammad Akbarsyah Sinaga, Perwakilan DPP Sentral Aktivis Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara.
Aktivis penanggungjawab aksi tersebut mengungkapkan, bahwa Indeks skor 6,4 yang dikeluarkan oleh lembaga The Economist Intelligence Unit (EIU) menjadi bukti nyata bahwa Indonesia masih menyandang status "flawed democracy" terutama pada persoalan kebebasan sipil.
Dikatakannya, capaian indeks tersebut menunjukkan stagnasi kualitas demokrasi yang memprihatinkan. Karena angka tersebut sama sekali tidak mengalami perbaikan yang berarti pasca tujuh dekade kemerdekaan Indonesia.
Kondisi memperihatinkan dalam penegakan hukum terkait HAM dan kekebebasan sipil dalam demokrasi Indonesia itu juga mendapat keritikan dari Meirad Arianza Bima, Aktivis Republic of Indonesia's Society for Empowerment.
Dengan tegas dirinya menuntut pencopotan Kapolri jika jajaran kepolisian gagal menyelesaikan kasus tersebut, di tengah ketersediaan bukti dan petunjuk yang ada.
Meirad memaparkan, pimpinan instansi yang tidak mampu melindungi Masyarakat, tidak pantas atau tidak layak untuk dipertahankan. Hal itu merupakan konsekwensi dan bentuk pertanggungjawaban seorang petinggi atau pimpinan institusi terhadap publik.