POSMETRO MEDAN
Medan – Penantian panjang penuh ketidakpastian akhirnya berakhir. Setelah tiga bulan lamanya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tak kunjung dibayarkan, puluhan pekerja PT Hugo akhirnya bisa bernapas lega. Hak mereka resmi dibayarkan pada Jumat (20/03/2026), usai proses mediasi yang difasilitasi oleh KSPSI AGN Sumatera Utara.
Pembayaran dilakukan di kantor PT Hugo yang berlokasi di Jalan Delitua, Gang Ladang. Suasana yang sebelumnya diliputi kegelisahan kini berubah menjadi haru dan penuh syukur. Para pekerja yang sempat dihantui kesulitan ekonomi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, kini kembali tersenyum.
Selama tiga bulan terakhir, para pekerja mengaku harus bertahan dalam kondisi sulit. Sebagian terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang kesulitan membiayai kebutuhan keluarga.
Salah seorang pekerja, Legiran, mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut sangat berdampak pada kehidupannya. Ia mengaku sempat kehilangan harapan sebelum akhirnya ada kejelasan melalui mediasi.
"Sudah tiga bulan kami menunggu tanpa kepastian. Kami sempat bingung harus bagaimana, apalagi lebaran sudah dekat. Tapi hari ini, kami sangat bersyukur akhirnya hak kami dibayarkan," ujarnya dengan wajah lega.
Hal serupa disampaikan Mery, pekerja lainnya, yang tak kuasa menahan haru saat menerima haknya. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah membantu memperjuangkan nasib para pekerja.
"Kami sangat berterima kasih kepada Ketua KSPSI AGN Sumut, Bapak T.M. Yusuf, yang sudah mendampingi dan memediasi kami dengan pihak perusahaan. Kalau bukan karena bantuan beliau, mungkin sampai sekarang kami belum menerima gaji kami," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Peran serikat pekerja dalam kasus ini menjadi sorotan penting. Ketua KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, dinilai berhasil menjembatani komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan hingga tercapai kesepakatan pembayaran.