Ditanya Perkembangan Kasus Pembangunan Gedung Balei Merah Putih, Kajari Siantar Dan Kasipidsus “Bungkam"

Jafar Sidik - Senin, 30 Maret 2026 00:04 WIB
Gambar Gedung Balei Merah Putih kejari siantar

POSMETRO MEDAN– kinerja Kejaksaan Negeri Pematang Siantar patut dipertanyakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Merah Putih Pematang Siantar, soalnya hingga kini setelah putusan pengadilan terhadap keempat terdakwa pada awal Januari 2026 lalu masih menjerat 4 orang dari pihak swasta yang sudah berstatus narapidana dan belum menyentuh kepada pihak pengelola anggaran yakni pihak yang memberikan anggaran pembangunan.

Informasi dihimpun, keempatnya kini sudah berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukuman itu, yakni KBH (Direktur Utama PT Teken Pratama), Hr (Direktur Operasional PT Teken Pratama), HG (Tenaga Ahli PT Teken Pratama) dan HGPS (Mantan General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD), masing-masing dijatuhi vonis 3,5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2025 yang lalu POS METRO MEDAN sudah menayangkan berita tentang kasus ini dan mengkonfirmasi serta mempertanyakan perkembangan penanganannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Erwin Purba saat dikonfirmasi awak media ini.

"Selamat pagi Pak Adi, mohon maaf baru respon karena kesibukan. Saya sudah konfirmasi ke Kasi Pidsus terkait dengan pertanyaan Pak Adi dan beliau menjelaskan menunggu putusan pengadilan tipikor terhadap para terdakwa dari pihak swasta. Dari putusan tentunya akan ditelaah kembali apakah dari pertimbangan hakim ditemukan adanya fakta keterkaitan pihak lainnya. Untuk lebih jelasnya Pak Adi silahkan komunikasi dengan Kasi Pidsus ya. Demikian Pak Adi, terimakasih," katanya via pesan WA, Selasa (30/12/2025) sekira pukul 09.09 WIB, saat itu.

Selanjutya setelah berjalan kurang lebih 2 bulan pasca putusan pengadilan, POS METRO MEDAN kembali mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Erwin Purba, Senin (30/03/2026) sekira pukul 11.22 WIB, melalui aplikasi pesan WA tidak kunjung mendapatkan jawaban. Begitu juga dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung tidak memberikan jawaban.

Kemudian POS METRO MEDAN konfirmasi ke Kepala Seksi Inteligen Kejari Pematang Siantar Heri Pardamean Situmorang melalui Aplikasi Pesan WA dan dijawab, "Iya bro...nnti sy konfirmasikan ke kasi pidsus utk kelanjutannya. Info lebih lanjut ya," jawabnya, Senin (30/03/2026) sekira pukul 11.49 WIB.(AB)


Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kejari Siantar Tahan Pelaku Sewakan Aset Tanpa Izin