POSMETRO MEDAN, Karo- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi berupa mark-up anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (30/03/2026).
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta itu dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama jajaran pimpinan komisi lainnya.
RDP digelar menyusul sorotan terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak lazim serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif lokal.
Dalam forum tersebut, Komisi III mendalami perkara dugaan mark-up anggaran pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Rapat yang berlangsung secara daring sejak pukul 09.00 WIB itu turut menghadirkan Amsal Chrisy Sitepu, yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam perkara tersebut.
Dari hasil RDP, Komisi III DPR RI menghasilkan lima poin kesimpulan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan agar Amsal Chrisy Sitepu diberikan penangguhan penahanan, dengan Komisi III DPR RI bertindak sebagai penjamin, serta permintaan pembebasan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (30/03/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Renhard Harve, menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kami sudah mengikuti jalannya RDP secara langsung. Untuk saat ini, kami menunggu perintah pimpinan dan hasil putusan yang dijadwalkan pada 1 April 2026," ujar Dona.
Di hari yang sama, dinamika di daerah turut memanas. Puluhan massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karo dengan membawa pengeras suara.
Aksi tersebut merupakan bentuk respons dukungan masyarakat terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi profil desa yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Karo.