POSMETRO MEDAN,Pematangsiantar– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih menuai sorotan.
Pasalnya, hingga kini penanganan perkara dinilai belum menyentuh pihak pengelola anggaran, meski putusan pengadilan terhadap para terdakwa telah dijatuhkan pada awal Januari 2026 lalu.
Dalam perkara tersebut, empat orang dari pihak swasta telah dinyatakan bersalah dan kini berstatus narapidana. Mereka adalah KBH selaku Direktur Utama PT Teken Pratama, Hr selaku Direktur Operasional PT Teken Pratama, HG sebagai tenaga ahli PT Teken Pratama, serta HGPS yang merupakan mantan General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD).
Keempatnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, wartawan telah mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kepala Kejari Pematangsiantar, Erwin Purba. Saat itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu putusan pengadilan tindak pidana korupsi sebagai dasar untuk menelaah kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Saya sudah konfirmasi ke Kasi Pidsus, saat ini masih menunggu putusan pengadilan tipikor terhadap para terdakwa dari pihak swasta. Dari putusan tersebut nantinya akan ditelaah apakah ada fakta keterkaitan dengan pihak lain," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/12/2025).
Namun, setelah lebih kurang dua bulan pasca putusan pengadilan, upaya konfirmasi kembali yang dilakukan pada Senin (30/3/2026) kepada Kajari Pematangsiantar tidak mendapatkan respons.
Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, yang juga tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Heri Pardamean Situmorang, saat dikonfirmasi menyampaikan akan meneruskan pertanyaan tersebut kepada pihak terkait.
"Iya, nanti saya konfirmasikan ke Kasi Pidsus untuk kelanjutannya. Info lebih lanjut menyusul," ujarnya melalui pesan WhatsApp.