POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu Utara– Organisasi Pemuda Peduli Demokrasi Labuhanbatu Utara (PPD Labura) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu, 18 Juni 2025 mendatang.
Aksi ini akan digelar di tiga lokasi strategis, yakni Kantor DPD Golkar Labuhanbatu Utara, Kantor Bupati Labura, dan Kantor DPRD Labura, dengan estimasi massa sebanyak 100 orang.
Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 030/Exc/PPD/LU/VI/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Labuhanbatu, Sat Intelkam, serta Kanit Intel Polsek Kualuh Hulu, PPD Labura menegaskan bahwa aksi tersebut dilandasi keprihatinan mendalam atas dugaan maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Koordinator Lapangan aksi ini adalah Gunawan Situmorang dan Rifki Sinaga, dengan Fagor Tampubolon sebagai Pimpinan Aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, PPD Labura membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya adalah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Bupati Labura terkait dugaan suap jual beli jabatan serta korupsi proyek jalan Simpang Gonting Saga-Leidong.
Mereka juga menuntut Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, dan KPK mengusut tuntas berbagai proyek bermasalah lainnya, termasuk proyek jalan di Tanjung Mangedar dan Aek Tampang yang diduga melibatkan Ketua DPRD Labura.
Selain itu, aksi juga menyoroti pembangunan gedung UPTD Bapenda senilai Rp12 miliar, serta proyek pengaspalan jalan Ujung Padang–Sei Tualang dan peningkatan jalan Simpang Gunting Saga–Ledong senilai Rp174,887 miliar.
Semua proyek tersebut diduga sarat penyimpangan dan telah dilaporkan oleh masyarakat.
PPD Labura juga mendesak pencopotan Kepala Puskesmas Kampung Masjid karena dugaan kelalaian dalam pelayanan, serta menuntut DPD Golkar Sumatera Utara dan Labura agar memecat Ketua DPRD yang dianggap tidak responsif terhadap aspirasi publik.
Selain itu, mereka meminta Pemkab dan DPRD Labura segera memperbaiki jalan rusak di Kecamatan Kualuh Hilir–Kualuh Ledong serta menertibkan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang merusak infrastruktur jalan.